Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut:
Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
Surat pengantar dari RT-RW setempat.
Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)
Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
Fotokopi pasport yang masih berlaku.
Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penterjemah Tersumpah).
Setiap Negara memiliki aturan masing-masing dalam syarat dan ketentuan administrasi warga negaranya dalam melakukan pernikahan di Indonesia. Calon Pengantin yang berkewarganegaraan asing harap mencari informasi dan melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua calon Pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.