DOKUMEN DAN PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURAN

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan yang dilakukan antara Warga Negera Indonesia dengan Warga Negara Asing disebut sebagai Perkawinan Campuran.
Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut:

Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)


Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
Surat pengantar dari RT-RW setempat.
Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)
Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
Fotokopi pasport yang masih berlaku.
Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penterjemah Tersumpah).


Setiap Negara memiliki aturan masing-masing dalam syarat dan ketentuan administrasi warga negaranya dalam melakukan pernikahan di Indonesia. Calon Pengantin yang berkewarganegaraan asing harap mencari informasi dan melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua calon Pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +