KBRI Singapura menyediakan layanan ini bagi mereka (individu/perusahaan) yang memerlukan bantuan berikut:
- Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Singapura untuk digunakan di Indonesia;
- Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di Singapura;
- Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura;
- Mengisi formulir permohonan di KBRI Singapura;
- Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal;
- Setiap permohonan ke KBRI Singapura HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses;
Biaya: S$ 32.00 / dokumen
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja.
Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)
Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
Dokumen yang dapat dilegalisasi:
1. Dokumen terjemahan
Dokumen-dokumen Indonesia (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, dsb.) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Jika terjemahan tidak dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator) maka pada bagian pojok kanan atas dokumen ditulis: "Unofficial translation".
Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi.
Persyaratan:
- Dokumen / naskah asli;
- Terjemahan dokumen / naskah asli;
Biaya: S$ 32.00 / dokumen
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja
Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)
Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
Legalisasi untuk menyatakan bahwa salinan (fotocopy) dari dokumen-dokumen asli (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, Paspor, dsb.) adalah sesuai dengan aslinya.
Di dalam permohonan harap diberitahukan di mana dokumen salinan akan digunakan (di Indonesia atau di Singapura).
Persyaratan:
- Dokumen/naskah asli;
- Salinan dari dokumen/naskah asli;
Biaya: S$ 32.00 / salinan
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja
Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)
Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
A. Dokumen PRIBADI (WNI)
Persyaratan:
- Dokumen / naskah asli;
- Salinan dari dokumen / naskah asli;
- Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
- Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Singapura (Identification Card / IC);
- Mengisi formulir permohonan.
Prosedur:
- Pemohon (Pemberi Pernyataan / Kuasa / Persetujuan) mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan;
- KBRI Singapura memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan yang diajukan;
- Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di hadapan petugas Konsuler KBRI Singapura.
UNTUK MENJADI PERHATIAN!!!
Tata cara dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan, yaitu sebagai berikut:
- Surat Kuasa / Pernyataan harus ASLI, tanpa kop surat;
- Surat harus diketik rapi dan merupakan hasil cetakan komputer, bukan tulisan tangan;
- Nama pemberi kuasa yang tertera di Surat harus SAMA dengan nama yang tertera di paspor (pemohon);
- Cantumkan nomor paspor;
- Cantumkan alamat di Singapura sesuai dengan alamat yang tertera di paspor (alamat Singapura yang tertera di paspor harus SAMA dengan alamat yang tertera di IC Singapura);
- Tempat memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan harus ditulis: SINGAPURA;
- Tanggal memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut ditandatangani di hadapan petugas Konsuler di KBRI Singapura;
- Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp. 6.000,- dan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);
- Cantumkan nama jelas di bawah tanda tangan sesuai dengan nama lengkap yang tertera di paspor.
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja
Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)
Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
B. Dokumen PERUSAHAAN dan Dokumen WARGA NEGARA ASING
Khusus legalisasi dokumen yang dibuat / dikeluarkan di Singapura, KBRI Singapura hanya dapat melegalisasi dokumen tersebut apabila telah di-legalisasi / notarisasi terlebih dahulu keabsahannya oleh instansi-instansi berwenang di Singapura secara berurutan sebagai berikut:
- Notaris Publik Singapura.
Daftar Notaris Publik di Singapura dapat dilihat melalui website SAL: www.sal.org.sg./content/LI_np_dir.aspx.
- Akademi Hukum Singapura (Kantor Utama) / Singapore Academy of Law (SAL)
Alamat:
SAL Main Office
1 Supreme Court Lane, Level 6 Singapore 178879
Telp: +65 6332 4388
Faks: +65 6334 4940
Website: www.sal.org.sg
Jam kerja:
Senin - Jumat (08.30 - 17.30) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura / Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore
Alamat:
MFA Consular Service Counter
Tanglin, Singapore 248163
Telp: +65 6379 8000
Faks: +65 6471 3901
Website: www.mfa.gov.sg
Jam kerja:
Senin - Jumat: 09.00 - 12.30 dan 14.30 - 16.30
Sabtu: 09.00 - 12.30
Persyaratan: - Dokumen/naskah asli;
- Salinan dari dokumen/naskah asli;
- Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Singapura (Identification Card / IC);
- Telah memiliki sertifikat (Notarial Certificate) dan segel (Notarial Seal) dari Notaris Publik (Public Notary) di Singapura;
- Telah memiliki sertifikat dari Akademi Hukum Singapura (Singapore Academy of Law / SAL);
- Telah memiliki bukti pengesahan dari Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs / MFA) Singapura;
- Mengisi formulir permohonan.
Prosedur:
Sebelum ke KBRI Singapura:
- Pemohon (Perusahaan / WNA) membawa dokumen yang akan dilegalisasi ke Notaris Publik di Singapura untuk diterbitkan Sertifikat Notaris dan bukti pengesahan berupa cap/segel notaris;
- Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik dibawa ke SAL untuk diterbitkan sertifikat sebagai bukti pengesahan;
- Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik dan SAL selanjutnya diserahkan ke MFA Singapura untuk mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Singapura yang berupa cap / segel dan tandatangan pejabat Konsuler Kemlu Singapura;
- Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik, SAL, dan MFA Singapura selanjutnya disalin / di-copy masing-masing sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap dokumen yang hendak di legalisir;
- Dokumen yang telah selesai diproses dan disahkan oleh instansi-instansi terkait di Singapura berikut salinannya dibawa ke KBRI Singapura untuk dilegalisasi;
Pemohon (Perusahaan / WNA)
- mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan. Dokumen sudah harus selesai di proses dan disahkan oleh instansi-instansi terkait di Singapura;
- Petugas Konsuler memeriksa kelengkapan dan kelayakan dokumen yang diajukan;
- Jika memenuhi persyaratan, dokumen akan diproses untuk dilegalisasi.
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja
Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 – 12.00)
Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 – 17.00)
4. Surat Keterangan Kematian dan Dokumen Kematian lainnya
Legalisasi dokumen-dokumen kematian (akte kematian, sertifikat pembalseman,sertifikat kremasi, izin ekspor, penutupan peti, dsb.) yang diterbitkan di Singapura, termasuk untuk jenazah yang hendak dikirim (di ekspor) untuk dikebumikan di Indonesia.
Persyaratan:
- Catatan
Surat Kematian (Certificate of Registration of Death) asli dari
Pemerintah Singapura (Immigration and Checkpoints Authority / ICA);
Alamat:
Registry of Births and Deaths
Citizen Services Centre
3rd Storey, ICA Building
10 Kallang Road, Singapore 208718
Telp: +65 6391 6100
Faks: +65 6298 0837 / +65 6298 0843
Website: www.ica.gov.sg
Jam kerja:
Senin - Jumat: 08.00 - 16.30
Sabtu: 08.00 - 12.30 - Apabila jenazah hendak dikirim ke Indonesia (ekspor) maka diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Surat Izin Ekspor dari Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency) Singapura yang menerangkan bahwa peti jenazah bebas penyakit menular;
- Surat keterangan bahwa jenazah telah di formalin / balsem (Embalming Certificate) dari tempat pemakaman (funeral home) / perusahaan peti jenazah;
- Surat keterangan penutupan peti berisi jenazah (Certificate of Sealing Coffin) dari tempat pemakaman / perusahaan peti jenazah;
- Apabila jenazah diperlukan Surat dikremasi Keterangan dikremasi dari (Funeral Home);
- Paspor asli almarhum/almarhumah;
Prosedur:
- Pemohon mendatangani bagian Konsuler KBRI Singapura dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen ASLI;
- Mengisi formulir Lembar Laporan / Pengaduan di Bidang Protokol dan Konsuler;