AGEN LEGALISIR DOKUMEN


KBRI Singapura menyediakan layanan ini bagi mereka (individu/perusahaan) yang memerlukan bantuan berikut:
  1. Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Singapura untuk digunakan di Indonesia;
  2. Legalisasi dokumen yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di Singapura;
Persyaratan umum legalisasi:
  1. Pemohon mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura;
  2. Mengisi formulir permohonan di KBRI Singapura;
  3. Menunjukkan kartu identitas / tanda pengenal;
  4. Setiap permohonan ke KBRI Singapura HARUS melampirkan dokumen ASLI. Dokumen ASLI akan dikembalikan kepada pemilik setelah permohonan selesai diproses;

Biaya: S$ 32.00 / dokumen

Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja.

Waktu pelayanan:

Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)

Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)


Dokumen yang dapat dilegalisasi:
1.      Dokumen terjemahan

Dokumen-dokumen Indonesia (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, dsb.) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Jika terjemahan tidak dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator) maka pada bagian pojok kanan atas dokumen ditulis: "Unofficial translation".

Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi.

Persyaratan:
    • Dokumen / naskah asli;
    • Terjemahan dokumen / naskah asli;

      Biaya: S$ 32.00 / dokumen

      Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja
      Waktu pelayanan:

      Pengajuan permohonan:
      Senin - Jumat (09.00 - 12.00)

      Pengambilan dokumen:
      Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
2.      Dokumen salinan disahkan sesuai dengan aslinya

Legalisasi untuk menyatakan bahwa salinan (fotocopy) dari dokumen-dokumen asli (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, Paspor, dsb.) adalah sesuai dengan aslinya.

Di dalam permohonan harap diberitahukan di mana dokumen salinan akan digunakan (di Indonesia atau di Singapura).

Persyaratan:
    • Dokumen/naskah asli;
    • Salinan dari dokumen/naskah asli;

      Biaya: S$ 32.00 / salinan

      Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja

      Waktu pelayanan:

      Pengajuan permohonan:
      Senin - Jumat (09.00 - 12.00)

      Pengambilan dokumen:
      Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
3.      Surat Kuasa atau Pernyataan jual-beli / perjanjian / kontrak yang ditandatangani / diterbitkan di Singapura dan akan digunakan di Indonesia
A.    Dokumen PRIBADI (WNI)

Persyaratan:
  • Dokumen / naskah asli;
  • Salinan dari dokumen / naskah asli;
  • Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
  • Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Singapura (Identification Card / IC);
  • Mengisi formulir permohonan.

Prosedur:
  • Pemohon (Pemberi Pernyataan / Kuasa / Persetujuan) mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan;
  • KBRI Singapura memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan yang diajukan;
  • Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di hadapan petugas Konsuler KBRI Singapura.

UNTUK MENJADI PERHATIAN!!!
Tata cara dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan, yaitu sebagai berikut:
  • Surat Kuasa / Pernyataan harus ASLI, tanpa kop surat;
  • Surat harus diketik rapi dan merupakan hasil cetakan komputer, bukan tulisan tangan;
  • Nama pemberi kuasa yang tertera di Surat harus SAMA dengan nama yang tertera di paspor (pemohon);
  • Cantumkan nomor paspor;
  • Cantumkan alamat di Singapura sesuai dengan alamat yang tertera di paspor (alamat Singapura yang tertera di paspor harus SAMA dengan alamat yang tertera di IC Singapura);
  • Tempat memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan harus ditulis: SINGAPURA;
  • Tanggal memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut ditandatangani di hadapan petugas Konsuler di KBRI Singapura;
  • Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp. 6.000,- dan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);
  • Cantumkan nama jelas di bawah tanda tangan sesuai dengan nama lengkap yang tertera di paspor.
Biaya: S$ 32.00 / dokumen

Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja

Waktu pelayanan:

Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 - 12.00)

Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)
B.     Dokumen PERUSAHAAN dan Dokumen WARGA NEGARA ASING

Khusus legalisasi dokumen yang dibuat / dikeluarkan di Singapura, KBRI Singapura hanya dapat melegalisasi dokumen tersebut apabila telah di-legalisasi / notarisasi terlebih dahulu keabsahannya oleh instansi-instansi berwenang di Singapura secara berurutan sebagai berikut:
      1. Notaris Publik Singapura.
        Daftar Notaris Publik di Singapura dapat dilihat melalui website SAL: www.sal.org.sg./content/LI_np_dir.aspx.

         
      2. Akademi Hukum Singapura (Kantor Utama) / Singapore Academy of Law (SAL)

        Alamat:
        SAL Main Office
        1 Supreme Court Lane, Level 6 Singapore 178879
        Telp: +65 6332 4388
        Faks: +65 6334 4940
        Website: www.sal.org.sg


        Jam kerja:
        Senin - Jumat (08.30 - 17.30)
      3. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura / Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore

        Alamat:
        MFA Consular Service Counter
        Tanglin, Singapore 248163
        Telp: +65 6379 8000
        Faks: +65 6471 3901
        Website: www.mfa.gov.sg

        Jam kerja:
        Senin - Jumat: 09.00 - 12.30 dan 14.30 - 16.30
        Sabtu: 09.00 - 12.30

        Persyaratan:
      • Dokumen/naskah asli;
      • Salinan dari dokumen/naskah asli;
      • Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Singapura (Identification Card / IC);
      • Telah memiliki sertifikat (Notarial Certificate) dan segel (Notarial Seal) dari Notaris Publik (Public Notary) di Singapura;
      • Telah memiliki sertifikat dari Akademi Hukum Singapura (Singapore Academy of Law / SAL);
      • Telah memiliki bukti pengesahan dari Kementerian Luar Negeri (Ministry of Foreign Affairs / MFA) Singapura;
      • Mengisi formulir permohonan.

Prosedur:

Sebelum ke KBRI Singapura:
      • Pemohon (Perusahaan / WNA) membawa dokumen yang akan dilegalisasi ke Notaris Publik di Singapura untuk diterbitkan Sertifikat Notaris dan bukti pengesahan berupa cap/segel notaris;
      • Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik dibawa ke SAL untuk diterbitkan sertifikat sebagai bukti pengesahan;
      • Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik dan SAL selanjutnya diserahkan ke MFA Singapura untuk mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Singapura yang berupa cap / segel dan tandatangan pejabat Konsuler Kemlu Singapura;
      • Dokumen yang telah disahkan oleh Notaris Publik, SAL, dan MFA Singapura selanjutnya disalin / di-copy masing-masing sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap dokumen yang hendak di legalisir;
      • Dokumen yang telah selesai diproses dan disahkan oleh instansi-instansi terkait di Singapura berikut salinannya dibawa ke KBRI Singapura untuk dilegalisasi;
Di KBRI Singapura:

Pemohon (Perusahaan / WNA)
      • mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan. Dokumen sudah harus selesai di proses dan disahkan oleh instansi-instansi terkait di Singapura;
      • Petugas Konsuler memeriksa kelengkapan dan kelayakan dokumen yang diajukan;
      • Jika memenuhi persyaratan, dokumen akan diproses untuk dilegalisasi.
Biaya: S$ 32.00 / dokumen

Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja

Waktu pelayanan:

Pengajuan permohonan:
Senin - Jumat (09.00 – 12.00)

Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 – 17.00)

4.      Surat Keterangan Kematian dan Dokumen Kematian lainnya


Legalisasi dokumen-dokumen kematian (akte kematian, sertifikat pembalseman,sertifikat kremasi, izin ekspor, penutupan peti, dsb.) yang diterbitkan di Singapura, termasuk untuk jenazah yang hendak dikirim (di ekspor) untuk dikebumikan di Indonesia.

Persyaratan:
  • Catatan Surat Kematian (Certificate of Registration of Death) asli dari Pemerintah Singapura (Immigration and Checkpoints Authority / ICA);

    Alamat:
    Registry of Births and Deaths
    Citizen Services Centre
    3rd Storey, ICA Building
    10 Kallang Road, Singapore 208718

    Telp: +65 6391 6100
    Faks: +65 6298 0837 / +65 6298 0843
    Website: www.ica.gov.sg

    Jam kerja:
    Senin - Jumat: 08.00 - 16.30
    Sabtu: 08.00 - 12.30
  • Apabila jenazah hendak dikirim ke Indonesia (ekspor) maka diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
    • Surat Izin Ekspor dari Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency) Singapura yang menerangkan bahwa peti jenazah bebas penyakit menular;
    • Surat keterangan bahwa jenazah telah di formalin / balsem (Embalming Certificate) dari tempat pemakaman (funeral home) / perusahaan peti jenazah;
    • Surat keterangan penutupan peti berisi jenazah (Certificate of Sealing Coffin) dari tempat pemakaman / perusahaan peti jenazah;
  • Apabila jenazah diperlukan Surat dikremasi Keterangan dikremasi dari (Funeral Home);
  • Paspor asli almarhum/almarhumah;

Prosedur:
  • Pemohon mendatangani bagian Konsuler KBRI Singapura dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen ASLI;
  • Mengisi formulir Lembar Laporan / Pengaduan di Bidang Protokol dan Konsuler;
Biaya: TIDAK DIKENAKAN BIAYA / GRATIS
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +