Berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan WNI luar negeri di kantor Catatan Sipil di wilayah Indonesia yaitu :
Agar Akte Perkawinan dari negara asal dapat digunakan di Indonesia, harus disuperlegalisasi oleh KBRI Praha. Sebelum disuperlegalisasi oleh KBRI Praha, Akte Nikah harus dilegalisasi secara berurutan oleh, sebagai berikut:
Catatan Penting:
Di Kantor Catatan Sipil di Indonesia, tidak ada loket pelaporan perkawinan asing, agar ke Loket Pembuatan Akta Perkawinan;
Waktu normal pengurusan adalah 12 hari (ditulis dalam tanda terima dokumen);Biaya resmi Rp. 130.000,- (untuk perkawinan antar bangsa, sedang untuk perkawinan sesama WNI di luar negeri dikenakan biaya Rp. 97.000,-), dan ada biaya tambahan untuk 2 orang saksi dari Dinas Catatan Sipil (bersifat sukarela);
Untuk mendaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, Lurah atau Camat, langsung datang saja ke Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat tinggal;
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 37 ayat 1, 2 dan 4, mendaftarkan perkawinan luar negeri di Indonesia dilakukan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ybs tiba di Indonesia (dapat ditunjukkan dengan cap Imigrasi pada paspor). Pasal 4 berbunyi “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali ke Indonesia”.
Sebagai langkah antisipasi, disarankan untuk membawa fotokopi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan membawa fotokopi cap Imigrasi pada paspor. Download UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di sini uu_23_2006 Administrasi Kependudukan