Tata Cara Mendaftarkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Mendaftarkan pernikahan di Indonesia berarti mencatatkan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya apabila ada kejadian terkait cerai dan hak asuh anak, dapat diproses sesuai dengan hukum Indonesia. Mendaftarkan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil di wilayah Indonesia.


Berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan WNI luar negeri di kantor Catatan Sipil di wilayah Indonesia yaitu :

Akta Perkawinan dari Negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat;
Surat Keterangan Menikah dari KBRI Praha;
Salinan akte lahir suami dan istri;
Salinan KTP dan Kartu Keluarga;
Salinan paspor suami;
Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;


Agar Akte Perkawinan dari negara asal dapat digunakan di Indonesia, harus disuperlegalisasi oleh KBRI Praha. Sebelum disuperlegalisasi oleh KBRI Praha, Akte Nikah harus dilegalisasi secara berurutan oleh, sebagai berikut:

Kantor yg mengeluarkan Akte Nikah
Regional Register Office
Kementerian Luar Negeri Ceko
Akta Nikah selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi http://www.indonesia.cz/consularvisa-service/official-translators-from-indonesian-to-czech-and-vice-versa/
Superlegalisasi oleh KBRI Praha. Proses legalisasi di KBRI Praha adalah 3 hari kerja.

Catatan Penting:
Di Kantor Catatan Sipil di Indonesia, tidak ada loket pelaporan perkawinan asing, agar ke Loket Pembuatan Akta Perkawinan;
Waktu normal pengurusan adalah 12 hari (ditulis dalam tanda terima dokumen);Biaya resmi Rp. 130.000,- (untuk perkawinan antar bangsa, sedang untuk perkawinan sesama WNI di luar negeri dikenakan biaya Rp. 97.000,-), dan ada biaya tambahan untuk 2 orang saksi dari Dinas Catatan Sipil (bersifat sukarela);
Untuk mendaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, Lurah atau Camat, langsung datang saja ke Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat tinggal;
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 37 ayat 1, 2 dan 4, mendaftarkan perkawinan luar negeri di Indonesia dilakukan selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ybs tiba di Indonesia (dapat ditunjukkan dengan cap Imigrasi pada paspor). Pasal 4 berbunyi “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali ke Indonesia”.
Sebagai langkah antisipasi, disarankan untuk membawa fotokopi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan membawa fotokopi cap Imigrasi pada paspor. Download UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di sini uu_23_2006 Administrasi Kependudukan

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +