Banyak yang bertanya pada saya apa
alasan saya menikah di Singapura. Hmm… Sebenarnya mereka cuma kepo aja
sih, cuma mau konfirmasi apa benar saya nikah beda agama?? Gitu aja!
Ehh!
Oke, biar gak banyak tanya simak ceritanya ya . . .
Sejak awal tujuan utama kami adalah
menikah secara Islam resmi melalui KUA di Jakarta. Akan tetapi
pernikahan WNI dengan WNA di Indonesia – khususnya melalui KUA,
memiliki banyak persyaratan; mulai dari me-mualaf-kan pasangan, izin
kedutaan, translate dokumen, dan sebagainya dan sebagainya.
Pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan bisa memakan waktu sampai 6
bulan (tergantung menikah dengan warga negara mana).
Pasangan saya bekerja di Singapura, jadi
saya sering sekali bolak-balik Jakarta-Singapura. Kami tidak ingin ada
masalah dengan imigrasi Singapura karena hal ini. Kami ingin mendapatkan
status pernikahan resmi secepatnya, sedangkan menunggu proses menikah
di Indonesia terlalu lama. Maka menikah di Singapura adalah jalan
terbaik bagi kami, agar saya dapat izin menetap di Singapura secepatnya.
Begitulah ceritanya, akhirnya kami
menikah di Singapura terlebih dahulu sambil mengurus semua dokumen yang
diperlukan untuk menikah Islam di KUA Jakarta. Pernikahan kami di
Singapura cuma dihadiri oleh 2 orang teman yang bertindak sebagai saksi
juga hahahaa… bahkan pasangan saya masih ngantor sampai jam 3 sore, karena jadwal nikah kami jam 4 sore. Tidak ada wedding dress
khusus, apalagi resepsi, karena niat kami cuma untuk dapat sertifikat
nikah saja. Toh kami akan menikah lagi di KUA beberapa bulan ke depan.
Oh ya, pernikahan kami di Singapura
tidak kami laporkan ke catatan sipil di Indonesia maupun catatan sipil
di negara suami, karena jika kami laporkan maka kami tidak bisa menikah
lagi di Indonesia (info: dulu menikah di Singapura hanya perlu paspor,
tidak perlu dokumen apa pun dari Indonesia). Sertifikat nikah Singapura
hanya kami gunakan untuk keperluan di Singapura saja. Alhamdulillah 5
bulan setelah menikah di Singapura dokumen untuk menikah di Indonesia
selesai. Akhirnya kami menikah (lagi) di hadapan penghulu KUA Jakarta,
disaksikan oleh keluarga saya dan keluarga pasangan saya. Untuk lebih
jelas bisa baca pengalaman saya menikah di KUA di sini: Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA.
Letak negara Singapura yang dekat dengan
Indonesia dan untuk mengunjunginya tidak memerlukan visa, membuat
Singapura menjadi salah satu negara favorit untuk melakukan pernikahan
bagi pasangan mixed marriage dan pasangan sesama WNI yang berbeda agama.
Undang-Undang pernikahan di Indonesia
mengharuskan pernikahan dilakukan secara agama, sehingga kedua pasangan
harus beragama sama. Artinya pernikahan beda agama di Indonesia tidak
bisa dilakukan.
Di Indonesia kita wajib melakukan nikah
agama terlebih dahulu baru kemudian meresmikan pernikahan agama tersebut
dalam catatan negara melalui kantor Catatan Sipil atau jika menikah
melalui KUA artinya sudah menikah Islam dan otomatis sudah termasuk
nikah sipil. Beda dengan di luar negeri dimana pernikahan sipil
dilakukan terlebih dahulu baru disusul dengan pernikahan agama yang mana
pernikahan agama adalah sebuah option (boleh dilakukan boleh tidak).
Bagi yang ingin menikah sipil di Singapura, berikut saya share pengalaman saya. Mohon membaca secara detail agar paham untuk mengurangi pertanyaan yang kurang penting hehehee…
1. Pernah Tinggal di Singapura Minimal 15 Hari
Ini adalah syarat wajib bagi WNA yang akan menikah di Singapura. Bagi pasangan yang tidak bermukim di Singapura, calon pengantin (salah satu atau keduanya) harus pernah tinggal di Singapura selama minimal 15 hari sebelum melakukan pendaftaran nikah. Jika Anda landing hari ini, penghitungan hari pertama dimulai keesokan harinya (hari kedatangan tidak dihitung). Bagi yang pernah mengunjungi Singapura sebelumnya, masa tinggal bisa diakumulasi, asalkan ada bukti misalnya stempel-stempel pada paspor. (Saya tidak perlu persyaratan ini karena pasangan saya bekerja dengan EP di Singapura, jadi bisa langsung mendaftar).
2. Paspor
Paspor masih berlaku minimal 6 bulan dihitung dari tanggal nikah.
3. Surat Cerai / Keterangan Kematian
Jika calon pengantin (salah satu atau keduanya) pernah menikah sebelumnya, maka harus ada surat cerai atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari masing-masing negara.
4. Certificate of No Impediments (CNI)
Ini adalah peraturan baru dari ROM (mulai April 2016) yang mewajibkan kedua calon pengantin menyerahkan Certificate of No Impediments (CNI). CNI adalah surat pernyataan tidak ada halangan untuk menikah (di negara lain) dari segi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari negara asal. Ada juga yang menyebut CNI sebagai surat izin menikah atau surat single. (Saya menikah tahun 2014 tidak memerlukan CNI, hanya paspor saja).
Cara membuat CNI:
Bagi WNI dapat mengurus CNI ke RT, RW, Lurah, KUA/catatan sipil (biasanya harus mengurus surat N1-N4 dulu). Bagi WNA bisa meminta CNI di kedutaan di negara bermukim atau dari kantor catatan sipil di negara asalnya.
CNI harus menerangkan nama, tanggal lahir, Kewarganegaraan, nomor KTP dan nomor paspor. Sebaiknya dibuat dalam bahasa Inggris, jika tidak harus diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
CNI asli dan fotokopi harus dilegalisir oleh KBRI di Singapura atau Kementrian luar negeri di Indonesia lalu disahkan oleh kedutaan Singapura di Indonesia. Persyaratan legalisir CNI silahkan menghubungi KBRI Singapura.
Ini adalah syarat wajib bagi WNA yang akan menikah di Singapura. Bagi pasangan yang tidak bermukim di Singapura, calon pengantin (salah satu atau keduanya) harus pernah tinggal di Singapura selama minimal 15 hari sebelum melakukan pendaftaran nikah. Jika Anda landing hari ini, penghitungan hari pertama dimulai keesokan harinya (hari kedatangan tidak dihitung). Bagi yang pernah mengunjungi Singapura sebelumnya, masa tinggal bisa diakumulasi, asalkan ada bukti misalnya stempel-stempel pada paspor. (Saya tidak perlu persyaratan ini karena pasangan saya bekerja dengan EP di Singapura, jadi bisa langsung mendaftar).
2. Paspor
Paspor masih berlaku minimal 6 bulan dihitung dari tanggal nikah.
3. Surat Cerai / Keterangan Kematian
Jika calon pengantin (salah satu atau keduanya) pernah menikah sebelumnya, maka harus ada surat cerai atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari masing-masing negara.
4. Certificate of No Impediments (CNI)
Ini adalah peraturan baru dari ROM (mulai April 2016) yang mewajibkan kedua calon pengantin menyerahkan Certificate of No Impediments (CNI). CNI adalah surat pernyataan tidak ada halangan untuk menikah (di negara lain) dari segi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari negara asal. Ada juga yang menyebut CNI sebagai surat izin menikah atau surat single. (Saya menikah tahun 2014 tidak memerlukan CNI, hanya paspor saja).
Cara membuat CNI:
Bagi WNI dapat mengurus CNI ke RT, RW, Lurah, KUA/catatan sipil (biasanya harus mengurus surat N1-N4 dulu). Bagi WNA bisa meminta CNI di kedutaan di negara bermukim atau dari kantor catatan sipil di negara asalnya.
CNI harus menerangkan nama, tanggal lahir, Kewarganegaraan, nomor KTP dan nomor paspor. Sebaiknya dibuat dalam bahasa Inggris, jika tidak harus diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
CNI asli dan fotokopi harus dilegalisir oleh KBRI di Singapura atau Kementrian luar negeri di Indonesia lalu disahkan oleh kedutaan Singapura di Indonesia. Persyaratan legalisir CNI silahkan menghubungi KBRI Singapura.
Di hari ke-16 Anda sudah bisa mendaftar
untuk menikah. Tidak harus tepat di hari ke-16, pendaftaran bisa
dilakukan kapan saja dan dari mana saja asal sudah memenuhi syarat 15
hari tinggal di Singapura. Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara
online di website ROM (Registry of Marriages) Singapore. Baca dengan teliti semua informasi di sana agar Anda paham dan tidak terjadi kesalahan saat mendaftar.
Saat mendaftar Anda harus:
1. Mengisi Data Calon Pengantin
Data yang diminta seputar data pribadi calon pengantin pria dan wanita, seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, alamat, dan lain-lain. Saat memasukkan data alamat di Indonesia, gunakan alamat yang tertera di KTP Anda, karena nanti petugas akan mengecek KTP Anda jika dirasa perlu. Belilah sim card Singapura, karena akan dibutuhkan saat pengisian data. Untuk membeli nomor perdana di Singapura, Anda wajib memberikan paspor untuk di-scan. Biasanya minimarket 7-Eleven menjual nomor perdana dan isi ulang.
2. Mengisi Data Saksi
Saat menikah wajib membawa dua orang saksi. Saksi bisa siapa saja dan tak masalah pria atau wanita, asalkan telah berusia minimal 21 tahun. Isi nama dua saksi berikut data paspor mereka. Jika saksi adalah warga negara Singapura cukup menggunakan IC card (KTP Singapura). Nama saksi-saksi yang telah dimasukkan dapat diganti kemudian. Tiap kali ada perubahan data saksi dikenakan biaya SGD 15. Perubahan data saksi dapat dilakukan melalui website ROM atau pada saat statutory declaration.
3. Pilih Tanggal Pernikahan
Tanggal nikah yang bisa dipilih paling cepat 21 hari setelah tanggal pendaftaran dan maksimal 3 bulan setelah tanggal pendaftaran. Namun bukan berarti Anda bisa bebas memilih tanggal pernikahan, karena Anda hanya bisa memilih tanggal dan jam pernikahan yang masih tersedia/kosong. Saya sarankan untuk mendaftar beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan yang Anda inginkan, karena biasanya jadwal ROM sudah penuh 1-2 bulan ke depan. Selain itu bisa jadi tanggal dan jam yang Anda inginkan sudah tidak tersedia karena sudah diambil orang lain. Tanggal-tanggal istimewa atau angka cantik pasti sudah full booked. Dulu kami berencana menikah pada tanggal 14 Februari, namun ternyata tanggal itu sudah tidak tersedia lagi dan kami baru mendapatkan jadwal kosong pada bulan April. Hikss…. Gagal deh kami menikah pada hari Valentine! Bahkan teman saya yang mendaftar di bulan April mendapatkan tanggal nikah kosong di bulan Juli.
4. Pilih Tempat Pernikahan
Anda bisa melakukan pernikahan di dalam kantor ROM (Senin-Jumat) atau di luar kantor ROM pada weekend dan hari libur lainnya. Jika pernikahan akan dilakukan di luar kantor ROM, Anda harus memberikan informasi alamat dan bukti booking tempat.
5. Melakukan Pembayaran Nikah
Biaya pernikahan sebesar SGD 128 bagi WNA. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara online menggunakan kartu kredit.
6. Konfirmasi Pembayaran
Setelah membayar segera konfirmasikan pembayaran Anda di website ROM untuk mendapatkan nomor pendaftaran pernikahan.
7. Print Notifikasi
Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, ROM akan mengirimkan E-Mail berupa notifikasi yang berisi nomor pendaftaran, data calon pengantin, dan tanggal untuk melakukan statutory declaration (verifikasi dokumen). Print dan simpan notifikasi tersebut sebagai bukti.
Setelah sukses mendaftar Anda akan masuk ke dalam masa tunggu, yaitu jarak waktu setelah mendaftar sampai ke hari statutory declaration. JIka Anda berada di Singapura, Anda dapat keluar dari Singapura dan datang kembali ke Singapura menjelang statutory declaration.
Kedua calon pengantin harus datang ke kantor ROM pada tanggal dan jam yang telah ditentukan untuk melakukan statutory declaration. Saksi-saksi tidak perlu hadir. Biasanya jarak statutory declaration ke tanggal nikah sekitar 1 – 7 hari. Waktu itu statutory declaration kami sehari sebelum tanggal nikah, sedangkan teman saya 3 hari sebelum tanggal nikah.
Dokumen yang harus dibawa saat statutory declaration:
– Paspor kedua calon pengantin (asli + fotokopi)
– CNI (asli + fotokopi)
– Paspor 2 orang saksi (fotokopi)
– Surat cerai/kematian (asli + fotokopi)
– Print notifikasi pendaftaran nikah
Pada saat statutory declaration akan dicek apakah kedua calon pengantin sudah memenuhi persyaratan untuk menikah di ROM. Salah satu hal yang dicek adalah apakah sudah pernah tinggal selama 15 hari di Singapura. Setelah itu kedua calon pengantin akan diminta untuk bersumpah bahwa data-data yang diberikan adalah benar/asli.
Setelah statutory declaration selesai, Anda akan mendapat paket buku tentang bagaimana membangun dan memupuk cinta dalam sebuah pernikahan. Buku yang menarik untuk dibaca
Kedua calon pengantin dan saksi-saksi datang ke kantor ROM atau tempat pernikahan yang telah dipilih sebelumnya sesuai jadwal. Jika pernikahan dilakukan di kantor ROM, Anda harus berada di sana minimal 15 menit sebelum pernikahan dilangsungkan. Meskipun Anda datang lebih cepat namun giliran Anda untuk dinikahkan tetap sesuai dengan jam yang telah ditentukan untuk Anda (tidak berlaku siapa yang datang duluan dilayani terlebih dahulu). Upacara pernikahan berlangsung paling lama hanya 15 menit. Setelah menikah Anda langsung membawa pulang sertifikat nikah.
Persyaratan di hari pernikahan:
Pasangan pengantin hadir dengan membawa paspor asli.
Kedua saksi hadir dengan membawa paspor asli.
Berpakaian dengan atribut pernikahan atau cukup dengan baju yang sopan. Pengantin dan saksi-saksi tidak diperkenankan memakai kaos dan jeans.
Membawa sepasang cincin nikah (tidak wajib jika tidak mau tukar cincin).
Tamu undangan yang bisa masuk ke ruangan nikah ROM maksimal 20 orang.
Sertifikat nikah dari luar negeri diakui dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah catatan sipil dalam negeri atau buku nikah KUA, jika dilaporkan ke kantor catatan sipil di Indonesia. Pasangan WNA Anda juga harus melaporkan pernikahan ke kedutaannya agar tercatat di negaranya bahwa dia sudah menikah.
Caranya pelaporan pernikahan sebagai berikut:
WNI yang menikah dengan WNA
Dokumen yang harus disiapkan adalah sertifikat nikah, paspor, CNI, dan Prenup (jika ada).
Anda harus:
– Melegalisasi sertifikat nikah dari ROM ke Kementrian Luar Negeri Singapura.
– Melegalisasi dan lapor nikah ke Kedutaan Besar negara pasangan Anda di Singapura.
– Lapor nikah ke KBRI di Singapura.
Jika memiliki Prenup, minta pada KBRI untuk melegalisir Prenup Anda dan menuliskan keterangan Prenup pada surat pelaporan pernikahan.
Setelah tiba di tanah air Anda harus melaporkan pernikahan Anda ke kantor Catatan Sipil di wilayah KTP Anda.
WNI yang menikah dengan sesama WNI
Lapor nikah ke KBRI Singapura dengan membawa dokumen: sertifikat nikah ROM, paspor suami istri, dan KTP suami istri. Proses 2 hari kerja.
Lapor ke kantor catatan sipil Indonesia. Pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari dihitung dari tanggal Anda masuk kembali ke dalam wilayah Indonesia. Anda harus membawa: sertifikat nikah asli dari ROM Singapura, surat lapor KBRI, Paspor, KTP, KK, pasfoto berdampingan. Persyaratan lainnya bisa Anda tanyakan ke kantor catatan sipil sesuai dengan wilayah Anda tinggal.
Catatan sipil Indonesia akan mengeluarkan bukti pencatatan pernikahan berdasarkan sertifikat nikah luar negeri dan surat lapor nikah KBRI. Bukti pencatatan nikah dari catatan sipil tersebut berguna untuk mengurus berbagai dokumen di Indonesia, seperti KK atau akta kelahiran anak.
Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang ingin melakukan pernikahan tanpa prosesi religius. Apapun caranya, pernikahan merupakan peristiwa penting bagi sepasang manusia yang telah berani mengambil keputusan berjanji di atas kertas secara formal dan sah di mata hukum untuk hidup bersama selamanya.
Saat mendaftar Anda harus:
1. Mengisi Data Calon Pengantin
Data yang diminta seputar data pribadi calon pengantin pria dan wanita, seperti nama, tanggal lahir, nomor paspor, alamat, dan lain-lain. Saat memasukkan data alamat di Indonesia, gunakan alamat yang tertera di KTP Anda, karena nanti petugas akan mengecek KTP Anda jika dirasa perlu. Belilah sim card Singapura, karena akan dibutuhkan saat pengisian data. Untuk membeli nomor perdana di Singapura, Anda wajib memberikan paspor untuk di-scan. Biasanya minimarket 7-Eleven menjual nomor perdana dan isi ulang.
2. Mengisi Data Saksi
Saat menikah wajib membawa dua orang saksi. Saksi bisa siapa saja dan tak masalah pria atau wanita, asalkan telah berusia minimal 21 tahun. Isi nama dua saksi berikut data paspor mereka. Jika saksi adalah warga negara Singapura cukup menggunakan IC card (KTP Singapura). Nama saksi-saksi yang telah dimasukkan dapat diganti kemudian. Tiap kali ada perubahan data saksi dikenakan biaya SGD 15. Perubahan data saksi dapat dilakukan melalui website ROM atau pada saat statutory declaration.
3. Pilih Tanggal Pernikahan
Tanggal nikah yang bisa dipilih paling cepat 21 hari setelah tanggal pendaftaran dan maksimal 3 bulan setelah tanggal pendaftaran. Namun bukan berarti Anda bisa bebas memilih tanggal pernikahan, karena Anda hanya bisa memilih tanggal dan jam pernikahan yang masih tersedia/kosong. Saya sarankan untuk mendaftar beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan yang Anda inginkan, karena biasanya jadwal ROM sudah penuh 1-2 bulan ke depan. Selain itu bisa jadi tanggal dan jam yang Anda inginkan sudah tidak tersedia karena sudah diambil orang lain. Tanggal-tanggal istimewa atau angka cantik pasti sudah full booked. Dulu kami berencana menikah pada tanggal 14 Februari, namun ternyata tanggal itu sudah tidak tersedia lagi dan kami baru mendapatkan jadwal kosong pada bulan April. Hikss…. Gagal deh kami menikah pada hari Valentine! Bahkan teman saya yang mendaftar di bulan April mendapatkan tanggal nikah kosong di bulan Juli.
4. Pilih Tempat Pernikahan
Anda bisa melakukan pernikahan di dalam kantor ROM (Senin-Jumat) atau di luar kantor ROM pada weekend dan hari libur lainnya. Jika pernikahan akan dilakukan di luar kantor ROM, Anda harus memberikan informasi alamat dan bukti booking tempat.
5. Melakukan Pembayaran Nikah
Biaya pernikahan sebesar SGD 128 bagi WNA. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara online menggunakan kartu kredit.
6. Konfirmasi Pembayaran
Setelah membayar segera konfirmasikan pembayaran Anda di website ROM untuk mendapatkan nomor pendaftaran pernikahan.
7. Print Notifikasi
Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, ROM akan mengirimkan E-Mail berupa notifikasi yang berisi nomor pendaftaran, data calon pengantin, dan tanggal untuk melakukan statutory declaration (verifikasi dokumen). Print dan simpan notifikasi tersebut sebagai bukti.
Setelah sukses mendaftar Anda akan masuk ke dalam masa tunggu, yaitu jarak waktu setelah mendaftar sampai ke hari statutory declaration. JIka Anda berada di Singapura, Anda dapat keluar dari Singapura dan datang kembali ke Singapura menjelang statutory declaration.
Kedua calon pengantin harus datang ke kantor ROM pada tanggal dan jam yang telah ditentukan untuk melakukan statutory declaration. Saksi-saksi tidak perlu hadir. Biasanya jarak statutory declaration ke tanggal nikah sekitar 1 – 7 hari. Waktu itu statutory declaration kami sehari sebelum tanggal nikah, sedangkan teman saya 3 hari sebelum tanggal nikah.
Dokumen yang harus dibawa saat statutory declaration:
– Paspor kedua calon pengantin (asli + fotokopi)
– CNI (asli + fotokopi)
– Paspor 2 orang saksi (fotokopi)
– Surat cerai/kematian (asli + fotokopi)
– Print notifikasi pendaftaran nikah
Pada saat statutory declaration akan dicek apakah kedua calon pengantin sudah memenuhi persyaratan untuk menikah di ROM. Salah satu hal yang dicek adalah apakah sudah pernah tinggal selama 15 hari di Singapura. Setelah itu kedua calon pengantin akan diminta untuk bersumpah bahwa data-data yang diberikan adalah benar/asli.
Setelah statutory declaration selesai, Anda akan mendapat paket buku tentang bagaimana membangun dan memupuk cinta dalam sebuah pernikahan. Buku yang menarik untuk dibaca
Kedua calon pengantin dan saksi-saksi datang ke kantor ROM atau tempat pernikahan yang telah dipilih sebelumnya sesuai jadwal. Jika pernikahan dilakukan di kantor ROM, Anda harus berada di sana minimal 15 menit sebelum pernikahan dilangsungkan. Meskipun Anda datang lebih cepat namun giliran Anda untuk dinikahkan tetap sesuai dengan jam yang telah ditentukan untuk Anda (tidak berlaku siapa yang datang duluan dilayani terlebih dahulu). Upacara pernikahan berlangsung paling lama hanya 15 menit. Setelah menikah Anda langsung membawa pulang sertifikat nikah.
Persyaratan di hari pernikahan:
Pasangan pengantin hadir dengan membawa paspor asli.
Kedua saksi hadir dengan membawa paspor asli.
Berpakaian dengan atribut pernikahan atau cukup dengan baju yang sopan. Pengantin dan saksi-saksi tidak diperkenankan memakai kaos dan jeans.
Membawa sepasang cincin nikah (tidak wajib jika tidak mau tukar cincin).
Tamu undangan yang bisa masuk ke ruangan nikah ROM maksimal 20 orang.
Sertifikat nikah dari luar negeri diakui dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah catatan sipil dalam negeri atau buku nikah KUA, jika dilaporkan ke kantor catatan sipil di Indonesia. Pasangan WNA Anda juga harus melaporkan pernikahan ke kedutaannya agar tercatat di negaranya bahwa dia sudah menikah.
Caranya pelaporan pernikahan sebagai berikut:
WNI yang menikah dengan WNA
Dokumen yang harus disiapkan adalah sertifikat nikah, paspor, CNI, dan Prenup (jika ada).
Anda harus:
– Melegalisasi sertifikat nikah dari ROM ke Kementrian Luar Negeri Singapura.
– Melegalisasi dan lapor nikah ke Kedutaan Besar negara pasangan Anda di Singapura.
– Lapor nikah ke KBRI di Singapura.
Jika memiliki Prenup, minta pada KBRI untuk melegalisir Prenup Anda dan menuliskan keterangan Prenup pada surat pelaporan pernikahan.
Setelah tiba di tanah air Anda harus melaporkan pernikahan Anda ke kantor Catatan Sipil di wilayah KTP Anda.
WNI yang menikah dengan sesama WNI
Lapor nikah ke KBRI Singapura dengan membawa dokumen: sertifikat nikah ROM, paspor suami istri, dan KTP suami istri. Proses 2 hari kerja.
Lapor ke kantor catatan sipil Indonesia. Pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari dihitung dari tanggal Anda masuk kembali ke dalam wilayah Indonesia. Anda harus membawa: sertifikat nikah asli dari ROM Singapura, surat lapor KBRI, Paspor, KTP, KK, pasfoto berdampingan. Persyaratan lainnya bisa Anda tanyakan ke kantor catatan sipil sesuai dengan wilayah Anda tinggal.
Catatan sipil Indonesia akan mengeluarkan bukti pencatatan pernikahan berdasarkan sertifikat nikah luar negeri dan surat lapor nikah KBRI. Bukti pencatatan nikah dari catatan sipil tersebut berguna untuk mengurus berbagai dokumen di Indonesia, seperti KK atau akta kelahiran anak.
Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang ingin melakukan pernikahan tanpa prosesi religius. Apapun caranya, pernikahan merupakan peristiwa penting bagi sepasang manusia yang telah berani mengambil keputusan berjanji di atas kertas secara formal dan sah di mata hukum untuk hidup bersama selamanya.