LEGALISIR COPY BUKU NIKAH DI KEDUTAAN SINGAPORE

​LEGALISASI DOKUMEN

Keterangan Umum :

Legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

 
Dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia termasuk di Daerah, dan akan dipergunakan di Singapura/negara lain, harus dilegalisasi oleh Kementerian Hukum & HAM RI,  Kementerian Luar Negeri RI, dan Perwakilan RI di luar negeri.

 
Untuk dokumen surat-surat putusan dan akta dari pengadilan, sebagai contoh surat keputusan cerai dan akta cerai diperlukan legalisasi dari Mahkamah Agung Indonesia terlebih dahulu lalu Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.


Untuk Buku Nikah/Akta Nikah diperlukan legalisasi dari Kementerian Agama RI sebelumnya, lalu Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.


Untuk proses legalisasi dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia yang akan dipergunakan di Singapura/luar negeri dapat mengakses website Kementerian Luar Negeri (Direktorat Konsuler / https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/konsuler/legalisasi-dokumen) dan Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Direktorat Perdata)

Dokumen-dokumen perusahaan atau Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan di Singapura dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur melalui Notaris Publik dan melalui Singapore Academic of Law (SAL) dan kemudian dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura dan Perwakilan Republik Indonesia di Negara setempat, dan atau instansi /lembaga lainnya di Negara yang ditunjuk.
 

Jenis Dokumen yang dapat dilegalisasi oleh KBRI Singapura:
Legalisasi Terjemahan Dokumen yang diterbitkan di Indonesia
Legalisasi Surat Kuasa atau Surat Persetujuan yang akan digunakan di Indonesia.
Legalisasi Dokumen Perusahaan dan Dokumen milik Warga Negara Asing yang akan digunakan di Indonesia.

A.   Legalisasi Dokumen terjemahan
UNTUK MENJADI PERHATIAN :KBRI Singapura tidak memberikan pelayanan penerjemahan dokumen-dokumen resmi dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Untuk melakukan penerjemahan dokumen dapat langsung menghubungi Penterjemah Yang Tersumpah (Sworn Translator) di Singapura maupun di Indonesia.

Dokumen-dokumen Indonesia yang dapat dilegalisasi antara lain (Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Diploma, Transkrip Nilai, SIM, KTP, dsb.) yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Terjemahan harus dilakukan oleh Penerjemah Yang Disumpah (Sworn Translator).

Terjemahan dokumen harus sesuai dengan aslinya dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi.

Persyaratan:
Dokumen / naskah asli;
Terjemahan dokumen / naskah asli;

Biaya: S$ 30.00 / dokumen 
Pembayaran :  Tunai / Cash (KBRI belum menerima transaksi non-tunai)
Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja                                             
Waktu pelayanan:
Pengajuan permohonan:                                                                 
Senin - Jumat (09.00 - 11.45)                                                       
Pengambilan dokumen:
Senin - Jumat (14.30 - 17.00)

B.           Surat Kuasa atau Surat Persetujuan yang akan digunakan di Indonesia

Persyaratan:
Dokumen / naskah asli;
Salinan dari dokumen / naskah asli;
Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
Kartu tanda pengenal / identitas penduduk Singapura (Identification Card / IC);
Mengisi formulir permohonan.
Prosedur:
Pemohon (Pemberi Pernyataan / Kuasa / Persetujuan) mendatangi Bagian Konsuler di KBRI Singapura dengan membawa semua dokumen ASLI sesuai persyaratan;
KBRI Singapura memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan yang diajukan;
Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) di hadapan petugas Konsuler KBRI Singapura.

UNTUK MENJADI PERHATIAN :
Tata cara dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Pernyataan / Kuasa / Persetujuan, yaitu sebagai berikut:
Surat Kuasa / Pernyataan harus ASLI, tanpa kop surat;
Surat harus diketik rapi dan merupakan hasil cetakan komputer, bukan tulisan tangan;
Nama pemberi kuasa yang tertera di Surat harus SAMA dengan nama yang tertera di paspor (pemohon);
Cantumkan nomor paspor;
Cantumkan alamat di Singapura sesuai dengan alamat yang tertera di paspor (alamat Singapura yang tertera di paspor harus SAMA dengan alamat yang tertera di IC Singapura);
Tempat memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan harus ditulis: SINGAPURA;
Tanggal memberikan pernyataan / kuasa / persetujuan adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut ditandatangani di hadapan petugas Konsuler di KBRI Singapura;
Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp. 6.000,- dan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);
Cantumkan nama jelas di bawah tanda tangan sesuai dengan nama lengkap yang tertera di paspor.
Biaya                 S$ 30.00 / dokumen
Pembayaran : Tunai / Cash (KBRI belum menerima transaksi non-tunai)

Waktu pengerjaan: 2 (dua) hari kerja

Waktu pelayanan:

Pengajuan permohonan:

Senin - Jumat (09.00 - 11.45)

Pengambilan dokumen:

Senin - Jumat (14.30 - 17.00)

C.            Legalisasi Dokumen PERUSAHAAN dan Dokumen milik WARGA NEGARA ASING 

Untuk legalisasi dokumen yang dibuat / dikeluarkan di Singapura, KBRI Singapura hanya dapat melegalisasi dokumen tersebut apabila telah di-legalisasi terlebih dahulu keabsahannya oleh instansi-instansi berwenang di Singapura secara berurutan sebagai berikut:
Notaris Publik Singapura.
Daftar Notaris Publik di Singapura dapat dilihat melalui website SAL: www.sal.org.sg./content/LI_np_dir.aspx.
Akademi Hukum Singapura (Kantor Utama) / Singapore Academy of Law (SAL)

Alamat:
SAL Main Office
1 Supreme Court Lane, Level 6 Singapore 178879
Telp: +65 6332 4388
Faks: +65 6334 4940
Website: www.sal.org.sg

Jam kerja:
Senin - Jumat (08.30 - 17.30)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura / Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore 

Alamat:
MFA Consular Service Counter
Tanglin, Singapore 248163
Telp: +65 6379 8000
Faks: +65 6471 3901
Website: www.mfa.gov.sg

Jam kerja:
Senin - Jumat: 09.00 - 12.30 dan 14.30 - 16.30
Sabtu: 09.00 - 12.30
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +