Sudah menikah ya?? Selamat yaaa…! Semoga
Anda dan pasangan dapat menjaga cinta dan tetap setia berpegang pada
komitmen yang telah dibuat bersama. Bagaimana perasaan setelah menikah?
Sudah lega, kan? Eiiits, jangan santai dulu! Perjalanan masih panjang lho! Urusan dokumen selanjutnya sudah menanti di depan mata!
Setelah pasangan campuran menikah, bukan
berarti mengurus ini itu sudah selesai. Menikah dengan WNA itu akan
terus bergumul dengan dokumen. Mulai dari dokumen sebelum menikah,
sesudah menikah, izin menetap di suatu negara, dan nanti pasti juga ada
urusan dokumen anak, bla bla bla….
Setelah menikah, yang harus kita lakukan
adalah mendaftarkan pernikahan kita pada kedubes asing asal negara
pasangan kita. Tentunya kita juga ingin status pasangan kita yang sudah
menikah tercatat dan diakui resmi di negaranya. Bagaimana cara pelaporan
pernikahan tersebut? Kita tidak bisa begitu saja membawa buku nikah
atau akta nikah ke kedubes asing. Sebelumnya buku nikah harus
dilegalisasi dulu.
Mengapa buku nikah harus dilegalisasi?
Karena akta atau dokumen yang dibuat di Indonesia dianggap sah/diakui
menurut hukum internasional jika sudah dilegalisasi oleh tiga instansi
pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, dan
Kementrian Luar Negeri. Legalisasi buku nikah juga dibutuhkan untuk
pengurusan izin tinggal di luar negeri.
Aturan tiap negara bisa berbeda.
Sebaiknya Anda tanyakan dulu ke kedutaan pasangan Anda apakah mereka
mensyaratkan legalisasi. Umumnya negara-negara Eropa meminta legalisasi,
namun setahu saya Amerika dan Canada tidak meminta legalisasi. Jika
memang perlu dilegalisasi tanyakan juga apakah dokumen dilegalisasi dulu
baru diterjemahkan ke bahasa asing atau sebaliknya.
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk melegalisasi buku/akta nikah:
I. Legalisir fotokopi buku nikah di KUA
Buku nikah
difotokopi 3 lembar, lalu dilegalisir oleh pejabat KUA yang mengeluarkan
buku nikah tersebut. Jika beruntung, saat Anda datang ke KUA ada
pejabat atau petugas berwenang lainnya yang mengurusi pekerjaan
legalisir, hingga proses legalisir bisa ditunggu saat itu juga. Tidak
ada biaya yang dibebankan oleh KUA, namun biasanya kita memberi uang
terima kasih seiklasnya.
Perlu diperhatikan
jangan sampai ada kesalahan tulis dalam buku nikah. Anda harus minta
perbaikan terlebih dahulu sebelum difotokopi. Waktu itu di buku nikah
saya ada kesalahan penulisan tanggal lahir. Akhirnya saya minta
diperbaiki dan pada tulisan yang dikoreksi tersebut diberi stempel kecil
dan paraf pejabat KUA. Buku nikah tidak bisa diganti atau dikeluarkan
yang baru lagi. Buku nikah hanya keluar satu kali karena ada nomor
serinya (seperti akte lahir dan ijazah).
II. Legalisasi Buku Nikah di Kantor Kementrian Indonesia
Berikut daftar
kantor kementerian yang harus Anda datangi untuk meminta legalisasi buku
nikah. Anda harus datang sesuai dengan urutannya, tidak boleh
terbolak-balik.
Alamat: Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat (tepat dibelokan menuju Tanah Abang).
Jam pelayanan: 08.00 – 14.30 WIB
Selesai dalam 30 menit jika sepi (bisa ditunggu).
Tidak ada biaya yang dibebankan.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah KUA asli atau akta nikah asli.
Fotokopi
buku nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkannya
atau fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisir oleh catatan sipil.
Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
Fotokopi paspor WNA.
Fotokopi
surat izin menikah dari kedubes pasangan Anda yang sudah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia. (Saya berikan fotokopinya tanpa legalisir
dari Kedutaan)
Fotokopi surat cerai atau surat kematian jika pernah menikah sebelumnya.
Fotokopi surat keterangan Mualaf.
Mengisi formulir permohonan legalisasi yang ada di sana.
Alamat: Gedung AHU, Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan (depan Plaza Festival).
Jam pelayanan: 08.30 – 14.30 WIB
Selesai dalam tiga hari kerja.
Biaya Rp 30.000 per dokumen/lembar.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA dan Kementrian Agama.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map (warna apa saja).
Alamat: Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat (dekat hotel Borobudur).
Jam pelayanan: 08.30 – 16.30 WIB
Selesai dalam dua hari kerja.
Biaya Rp 10.000 per dokumen/lembar.
Persyaratan yang harus dibawa:
Dua buku nikah asli atau akta nikah asli yang sudah dilegalisir oleh Kementrian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Fotokopi buku nikah atau akta nikah 3 lembar yang sudah dilegalisir oleh KUA, Kementrian Agama, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (2 buku nikah + minimal 3 lembar fotokopi).
Semua dokumen harus dimasukkan dalam map warna kuning.
Di kementerian luar
negeri ini selain dilegalisir, buku nikah Anda akan dilaminating pada
halaman yang ada pasfoto kedua pengantin. Mungkin tujuannya agar tidak
terjadi perubahan data dan foto setelah dilegalisir. Sayangnya hasil
laminanting yang saya terima tidak bagus, ada kerutan yang membuat
tampilan buku nikah saya tidak enak dilihat!
IIII. Buku nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
Buku nikah yang
sudah dilegalisir oleh tiga kantor kementrian tersebut harus
diterjemahkan ke dalam bahasa pasangan Anda. Sebenarnya buku nikah dari
KUA sudah tercetak dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris), namun
biasanya kedutaan tetap menginginkan diterjemahkan ke dalam bahasa
nasional mereka sendiri. Sebaiknya Anda bertanya pada kedutaan mana
penerjemah yang mereka rekomendasikan.
IV. Melapor ke Kedutaan
Setelah proses
legalisasi dan terjemahan selesai, Anda sudah bisa datang ke kedubes
negara pasangan Anda untuk melaporkan pernikahan. Sebaiknya buat janji
terlebih dahulu dengan pihak kedutaan.
Persyaratan yang harus dibawa:
Buku nikah asli suami istri (merah & hijau).
Terjemahan buku nikah ke bahasa asing.
Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir (ada yang diminta ada yang tidak)
Fotokopi Prenup.
Untuk kedubes Prancis cukup
sertakan fotokopi halaman pertama saja. Prenup akan dicatatkan di buku
nikah Prancis (liveret de famille). Prenup yang dibuat di Indonesia juga
bisa berlaku di Prancis. Tidak perlu diterjemahkan. Silahkan
diterjemahkan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu akan digunakan di
Prancis.
Formulir permohonan transkrip
akta perkawinan yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir ini bisa
diminta secara online pada kedutaan agar bisa diisi di rumah.
Waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 bulan. Nanti
Anda akan mendapat livret de famille (buku nikah sekaligus buku
keluarga). Setelah itu Anda bisa mengurus visa sirkulasi untuk bisa
masuk ke negara Prancis kapan saja.
Phew! Cukup panjang perjalanannya ya?
Jika Anda tidak ada waktu untuk mondar-mandir dan tidak mau capek, Anda
bisa memakai biro jasa. Tarif yang dikenakan oleh tiap biro jasa mungkin
berbeda.
Saya waktu itu lebih memilih untuk
melakukan semua sendiri agar tahu lika-liku dan prosedur pengurusan
macam-macam dokumen. Selain itu, saya bisa menulisnya di blog ini untuk
berbagi informasi dengan mereka yang membutuhkan.
Salam,
Home »
» Cara Legalisasi dan Pelaporan Pernikahan ke Kedubes Asing
Cara Legalisasi dan Pelaporan Pernikahan ke Kedubes Asing
11:30 PM
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN *
* MENGURUS DOKUMEN *
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
- Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
- Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
- Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
- Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
- Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
- Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
- Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
- Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
- Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
- Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
- Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*
Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;
- Buka Google atau Google MAP
- Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
- Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
- Klik Ulasan / Review
- Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:
- Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
- Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP